Hamili Tunangannya Pemuda 24 Tahun Dipolisikan

0
649
BhasaFM
Ilustrasi

Situbondo- Seorang pemuda berinsial SI kini harus berurusan dengan polisi. Pemuda berusia 24 tahun asal Kecamatan Jatibanteng dilaporkan menghamili anak di bawah umur.

Korbanya berinisial SL 18, yang tak lain tunangannya sendiri. SI dipolisikan karena tak mau menikahi tunangannya yang sudah dihamilinya.

Dugaan pencabulan itu terjadi bulan April dan Mei 2018 silam. Saat itu, korban masih berstatus anak di bawah umur karena usianya masih 17 tahun.

Pelaku mencabuli tunangannya sendiri sebanyak tiga kali. Mereka berhubungan intim layaknya suami istri di rumah nenek korban. Sebenarnya, korban sempat menolak saat diajak berhubungan. Namun pelaku disebut-sebut terus memaksanya dan berjanji akan menikahinya. Ironisnya, setelah tahu korban hamil, pelaku malah tak mau menikahinya.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, mengatakan, pelapor dugaan pencabulan itu adalah orang tua korban sendiri. Saat ini kata Nanang, kasus tersebut sudah ditangani penyidik perlindungan perempuan dan anak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.