Situbondo– Dugaan penyimpangan penggunaan dana Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD Situbondo, sebenarnya sudah terendus inspektor Pemkab bulan Oktober 2017. Saat dilakukan audit pertama, inspektorat menemukan selisih keuangan 557 juta rupiah.
Namun setelah tutup buku per 31 Desember 2017, hanya penggunaan anggaran 100 jutaan yang ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Sedangkan 439 tidak jelas penggunaannya dan tidak dipertanggung jawabkan.
Menurut Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto, hingga kini penggunaan dana UP sebesar 439 belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat DPRD. Uangnya tidak ada, Surat Pertanggung Jawabannya juga tidak ada.
Bambang menjelaskan, sesuai pasal 3 Perbub Nomor 2 tahun 2017, dana UP dipergunakan untuk membiaya beberapa kegiatan yang termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD. Penggunaan UP harus dikembalikan lagi. Pengisian UP bisa dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPPGU).
Menurutnya, syaratnya pengisian dana UP yaitu penggunaan dana UP sebelumnya dapat dipertangungjawabkan. Dana UP itu seperti uang panjar. Begitu sudah melaksanakan kegiatan dan ada SPJ, UP dikembalikan dalam bentuk GU sehingga dananya tetap utuh berjumlah 500 jutaan.