Situbondo- Meski sudah jauh-jauh hari pemerintah mengumumkan larang mudik lebaran, masih banyak warga terjaring operasi di posko penyekatan pemudik hingga harus diputar balik.
Kasat Lantas Polres Situbondo, Anindita Harcahyaningdyah, mengatakan, ada beberapa ketentuan pengendara bisa melintas di jalan pantura Situbondo, yaitu pengendara berasal dari rayon 3, yaitu dari Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Jember dan Banyuwangi.
“Kami petugas gabungan melakukan penyekatan pemudik di perbatasan selama 24 jam. Kendaraan di luar dari rayon 3 kami minta putar balik,” ujarnya
Kasat lantas menambahkan, sesuai peraturan Pemerintah melalui Satgas Covid-19, ada pengecualian bagi pengendara bisa melewati penyekatan karena memiliki kepentingan mendesak, seperti perjalanan dinas, keluarga sakit, keluarga meninggal dunia, ibu hamil dan ibu akan melahirkan serta pelayanan kesehatan darurat. Selain itu, juga ada pengecualian bagi kendaraan yang mengakut logistic, obat-obatan, petugas operasional penanganan Covid-19, pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah.
“Kami berharap masyarakat mematuhi larangan mudik untuk kebaikan bersama yaitu mencegah lonjakan penyebaran Covid-19” pungkasnya
Reporter: Zaini Zain