Hanya Dihadiri 20 Anggota Dewan, Rapat Paripurna DPRD Situbondo Batal Digelar

0
239
bhasafm
Rapat paripurna di Kantor DPRD Situbondo batal digelar karena tak memenuhi kourum (Foto oleh Zaini Zain)

Situbondo- Rapat Pripurna DPRD Situbondo batal dgelar, karena banyak anggota dewan tidak hadir, Senin kemarin. Rapat paripurna tidak dilanjutkan karena tak memenuhi kourum.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdur Rahmad, hanya dihadiri 20 anggota dewan. Padahal sesuai ketentuan Tatib, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kourum kalau dihadiri 2/3 anggota dewan.

Menurut Abdur Rahman, Rapat paripurna tidak dilanjutkan karena tak memenuhi kourum karena hanya dihadiri 20 anggota. Sesuai Tatib rapat paripurna harus dihadiri 30 anggota dewan atau 2/3 dari jumlah 45 anggota DPRD.

“Rapat ini tidak bisa kita lanjutkan, karena berdasarkan tatib dan Undang Undang jumlah anggota DPRD yang harus hadir 2/3 dari 45 anggota dewan,” katanya, Senin, 6 Juni 2022.

Abdur Rahman menambahkan, sebanyak 25 anggota dewan tak menghadiri rapat paripurna karena sebagian sakit. Sebagian lagi sedang ada kegiatan partai di luar daerah.

“Makanya tadi saya menyampaikan mohon doanya, pak Ketua dan Wakil ketua lagi sakit,” tukasnya.

Sedianya kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, rapat paripurna Senin kemarin mengagendakan penetapan Rancangan Peraturan Daerah pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Banongan dan Pasir Putih.

“Untuk kelanjutan rapat paripurna yang tertunda ini menunggu penjadwalan lagi dari Banmus (Badan Musyawarah) DPRD,” pungkasnya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses