Home / Berita Terbaru / Honor Satpol PP Tertunda Karena Dampak Gagal Disahkannya P-APBD

Honor Satpol PP Tertunda Karena Dampak Gagal Disahkannya P-APBD

Situbondo, bhasafm.co.id- Perubahan APBD atau P-APBD yang gagal disahkan berdampak terhadap honor polisi pamong praja (Banpol PP) dan operasional pemadam kebakaran yang tidak bisa djbayarkan hingga tiga bulan ke depan, lantaran honor tersebut dianggarkan melalui P-APBD 2024. Ada sebanyak 157 polisi pamong praja yang harus menunggu tiga bulan ke depan untuk mendapatkan honor.

Hal ini ditegaskan oleh Kasatpol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi. Katanya honor Banpol PP dan pemadam kebakaran selama tiga bulan ke depan dianggarkan melalui P-APBD, sebab ada pergeseran anggaran Banpol PP untuk honor Linmas pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Sopan Efendi merinci, honor Banpol PP per orang sebesar Rp1 juta yang djbayarkan setiap bulannya. Jika ada 157 tenaga honorer Polisi Pamong Praja selama tiga bulan tidak dihonor, maka dana yang ditanggugkan sebesar Rp471 juta.

Selain itu, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pemadam kebakaran juga dianggarkan pada APBD perubahan. Ini perlu mendapat perhatian khusus mengingat seringkali terjadi kebakaran di Situbondo. Sementara anggaran APBD induk sudah habis per September 2024 dan kembali dianggarkan pada APBD perubahan.

Diinformasikan sebelumnya, bahwa anggota DPRD Situbondo tidak membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) hingga batas waktu penetapan P-APBD yakni pada tanggal 30 September 2024 sehingga APBD perubahan tidak dapat disahkan.

Alat kelengkapan dewan ini antara lain Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Komisi. AKD ini tidak terbentuk karena tiga fraksi yakni PKB, PPP dan PDIP tidak menyetorkan nama-nama anggotanya untuk dimasukkan ke AKD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses