Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Dugaan Human Trafficking di Eks Lokalisasi Gunung Sampan

0
292
BhasaFM
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Kejaksaan Negeri Situbondo meminta penyidik Polres Situbondo, melengkapi berkas tiga tersangka dugaan perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di eks lokalisasi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, pihaknya sudah menerima  pengembalian berkas tiga tersangka dugaan human trafficking. Sesuai petunjuk jaksa, penyidik diminta melengkapi beberapa keterangan korban.

Masykur menjelaskan, penyidik memiliki waktu 14 hari melengkapi berkas. Saat ini penyidik sedang membahas teknis pemeriksaan para korban, mengingat mereka yang masih berstatus anak di bawah umur sedang menjalani rehabilitasi di Jakarta.

Masykur mengaku, penyidik sedang mengatur waktu pemeriksaan para korban. Saat ini masih tahap koordinasi apakah para korban diperiksa di Jakarta atau di panggil ke Situbondo.

Seperti diketahui. Polres Situbondo membongkar praktek human trafficking di eks lokalisasi gunung sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo, akhir Juli 2019. Dari hasil penggerebekan di salah satu wisma, polisi mengamankan 12  Pekerja Seks Komersial.  Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat masih berstatus anak di bawah umur. Dua orang anak masih berusia 14 tahun, sedangkan tiga orang anak lainnya berusia 17 tahun.

Terbongkarnya kasus perdangan anak di bawah umur, bermula dari laporan pihak keluarga korban Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).  Setelah melakukan penelusuran anak-anak tersebut tersebut ternyata berada di eks lokalisasi Gunung Sampan. Mereka di bawa dari Bandung menggunakan minibus dan dijanjikan bekerja di café.

Polres Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka yang masih satu keluarga, yaitu ST (mucikari), SB  yang tak lain istri ST, serta anaknya yaitu NT. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang.