Pemuda Pencuri HP Mahasiswi KKN Dibekuk Polisi

0
424
BhasaFM
ilustrasi
Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo membekuk seorang pemuda bernama Abdul Gani, warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Pemuda berusia 29 tahun itu dibekuk polisi di rumahnya, usai mencuri Handphone milik mahasiswi yang sedang KKN.

Aksi pencurian ini terjadi malam Rabu (24/7) kemarin. Pelaku mencongkel pintu jendela, kemudian menggasak dua HP android milik mahasiswi Universitas Ibrahimy bernama Nuri Puspita Sari.

Polisi yang mendengar adanya laporan pencurian ini bergerak cepat. Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Abdul Gani dibekuk polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua HP android milik korban masing-masing merek Samsung A5 dan J5. Untuk proses penyidikan lebih lanjut Abdul Gani digelandang ke Mapolres Situbondo.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, pelaku melancarkan aksinya saat para mahasiswi yang sedang tertidur pulas, karena baru selesai mengadakan acara. Nanang mengaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi.