Situbondo- Kapolsek Asembagus AKP Sugiyono, memimpin penyergapan truk diduga bermuatan kayu illegal, minggu kemarin (3/6). Truk bernomor polisi P 8826 E, diketahui mengangkut 148 batang kayu jenis sonokeling.
Penangkapan truk bermuatan kayu ini dilakukan di jalan Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus. Selain mengamankan kayu yang tak dilengkapi dokumen sah, polisi juga mengamankan empat orang.
Keempat orang tersebut yaitu Salamet, 46 tahun, warga Desa Kertosari. Miarso, 34 tahun, sopir truk asal Desa Kedunglo, serta dua orang kuli masing-masing Warno,42 tahun, dan Budi, 20 tahun, keduanya warga Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus.
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Polisi mengendus pengiriman kayu sonokeling ini, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saat itu, polisi mengendus truk bermuatan kayu bergerak dari Dusun Beto Labeng, Desa Kedunglo.
Sejumlah personil Polsek Asembagus langsung diterjunkan menutup akses jalan di jalan Desa Kertosari. Saat diberhentikan polisi, pemilik kayu ternyata tak bisa menunjukan dokumen yang sah.
Menurut Kapolsek Asembagus, Situbondo AKP Sugiyono, pihaknya sudah mengamankan barang bukti, untuk mengembangkan penyidikan. Sugiyono mengaku masih memeriksa saksi-saksi, untuk mengetahui asal usul kayu tersebut.