Terciduk Berbuat Mesum, PSK dan Pria Hidung Belang Divonis 2 Bulan Hukuman Percobaan

0
735
pasangan mesum (Pasum) saat menunggu giliran sidang di pengadian negeri situbondo (Foto: Zaini Zain)

Situbondo-Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) bersama seorang pria hidung belang, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Situbondo, siang(31/01/2018) kemarin. Keduanya digerebek warga sedang berbuat mesum di salah satu warung remang-remang Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Kedua pasangan mesum ini berinisial ET asal Probolinggo, serta seorang pria hidung belang berinisial RH asal Bondowoso. Keduanya digerebek warga ketika sedang berduaan di dalam kamar malam kemarin. Oleh warga keduanya  kemudian diserahkan ke Satpol PP.

Persidangan pasangan mesum PSK dan pria hidung belang digelar secara tertutup. Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, menilai keduanya secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan Perda Nomor 27 tahun 2004.

Majelis hakim menvonis PSK dan pria hidung belang tersebut selama dua bulan hukuman percobaan. Dengan demikian, jika selama dua bulan keduanya melakukan perbuatan serupa atau melakukan tindak pidana lainnya, secara otomatis langsung menjalani hukuman dua bulan penjara.

Menurut petugas Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) SatPol PP Situbondo,  Sutikno,  pihaknya mengajukan pasangan mesum ini ke Pengadilan, karena keduanya terbukti melanggar Perda. Saat akan diamankan warga, pasangan mesum ini sempat tak mau membuka pintu.

Sutikno menambahkan, saat ini Satpol PP merasa terbantu oleh warga Desa Kotakan, karena warga sepakat menutup praktek pelacuran di warung remang-remang. Selama ini, praktek pelacuran selalu main kucing-kucingan dengan Satpol PP. Begitu dirazia warung yang diduga jadi tempat pelacuran sudah bersih.