Situbondo- Masyarakat sudah bisa mengakses penanyangan iklan kampanye pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Situbondo melalui media massa, termasuk bisa mendengarkan konten iklan paslon melalui radio.
Menurut Komisioner KPU Situbondo, Imam Nawawi, KPU memfasilitasi penayangan iklan paslon di media massa. Penayangan iklan dimulai sejak 22 November hingga 5 Desember mendatang.
“Materi iklan dibuat sendiri paslon sedangkan KPU memfasilitasi penayangannya sesuai PKPU No 11 tahun 2020,” katanya.
Imam menambahkan, materi iklan masing-masing paslon sudah disetor ke KPU sejak 15 November lalu. Semua iklan yang ditayangkan di berbagai media massa, sudah disetujui semua tim sukses pasangan calon nomor urut 1 dan no urut 2.
“Jadi semua tim sukses pasangan calon sudah saling mengetahui iklan yang akan ditayangkan,” ujarnya.
Selain itu, Imam Nawawi memastikan bahwa semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) hanya boleh dibuat KPU. Tim sukses paslon boleh mengajukan APK dan BK tambahan, namun harus tetap disetor terlebih dahulu ke KPU untuk dianalisa.
Menurut Imam, kalau ada APK dan BK tidak disetor ke KPU maka hal itu illegal. Tidak boleh ada APK dan BK menggunakan logo KPU tanpa sepengetahuan KPU.
“Jadi intinya yang boleh membuat APK dan BK itu KPU. Sedangkan desainnya dari paslon sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada,” terangnya.