
Situbondo– Sebanyak 37 pasangan suami istri mengikuti nikah massal di aula Kementerian Agama Situbondo, Senin kemarin. Raut wajah bahagia tampak menghiasi pasangan suami yang sebagian besar sudah memiliki anak dan cucu.
Pasutri paling tua mengikuti nikah massal bernama Hamim dan Hayani, warga Desa Patemon, Kecamatan Bungatan. Hamim sudah berusia 70 tahun sedangkan istrinya Hayani berusia 62 tahun.
Pasutri yang sudah memiliki tiga orang anak dan tiga orang cucu, mengaku tidak bisa mencatatkan pernikahannya ke Kementerian agama karena tak memiliki biaya.
Menurut Hamim, kembali menikah dirinya seperti kemanten baru. Hamim mengaku bahagia meski sudah tak lagi muda. Hamim bersyukur ada nikah massal, sehingga pernikahannya sah menurut Agama dan Negara.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Situbondo, Misbahul Munir mengaku, bahwa nikah massal ini gratis dalam rangka hari amal bhakti Kementerian Agama ke 74.
Menurut Misbahul Munir, nikah massal ini merupakan swadaya seluruh Kepala KUA se Situbondo. Tujuannya membantu warga kurang mampu yang selama ini masih belum memiliki akte nikah.
Lebih jauh Misbahul Munir menegaskan, tahun depan pihaknya inigin mengadakan nikah massal lebih besar lagi di Masjid Agung Situbondo. Akte nikah sangat diperlukan terutama untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.

Selain ada pasangan suami tertua mengikuti nikah massal, ada pula pasangan termuda yang baru menikah masih berusia 21 tahun. Sebelum mengikuti nikah massal, sebanyak 37 pasangan suami istri diarak dari alun-alun Situbondo menuju Kantor Kementerian Agama.