Situbondo, bhasafm.co.id- Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengklarifikasi isu yang beredar mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan nominal iuran dan besaran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden yang ada.
Saat ini, iuran peserta mandiri kelas I tetap sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per bulan. Khusus untuk kelas III, peserta hanya membayar Rp35 ribu karena mendapatkan subsidi bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7 ribu.
Sustainabilitas Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan.
Sebagai asuransi sosial, JKN menganut prinsip gotong royong di mana peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sedang sakit. Rizzky mencontohkan biaya operasi jantung yang mencapai ratusan juta rupiah dapat terbayar berkat akumulasi iuran dari ribuan peserta lainnya yang sehat.
Iuran tersebut tidak hanya digunakan untuk pengobatan, tetapi juga untuk program promotif dan preventif demi menjaga kesehatan peserta.
BPJS Kesehatan kini aktif menyediakan konten edukasi melalui media sosial resmi, termasuk hadir di platform Live TikTok untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Langkah ini bertujuan meningkatkan literasi kesehatan dan mengajak peserta agar lebih disiplin dalam membayar iuran tepat waktu.
Masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan program ini agar manfaatnya dapat terus dirasakan hingga masa mendatang.









