Home / Berita Utama / Jadi Korban Kejahatan, Masyarakat Tinggal Melapor Polres Situbondo Melalui 110

Jadi Korban Kejahatan, Masyarakat Tinggal Melapor Polres Situbondo Melalui 110

Situbondo-Polres Situbondo memberikan kemudahan masyarakat melakukan pengaduan. Saat ini warga Situbondo yang jadi korban kejahatan dan membutuhkan pertolongan cepat polisi, tinggal melapor  melalui call center 110.

Contact Center 110  juga bisa dimanfaatkan warga Situbondo untuk menanyakan  informasi persyaratan pembuatan SIM atau SKCK, maupun  melaporkan terjadinya kecelakaan lalulintas mapun bencana alam, yang memerlukan penanganan cepat kepolisian.

Menurut Kasubah Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, contact center 110 berbentuk aplikasi. Contact center 110 tersebut disediakan Polres Situbondo, untuk memudahkan pelayanan cepat terhadap masyarakat.

Nanang mengaku, masyarakat yang sedang terancam maupun jadi korban kekerasan maupun tindak pidana lainnya, bisa langsung menghubungi 110 secara gratis.

Meski demikian kata Nanang, masyarakat tak bisa memberikan laporan bohong, karena aplikasi 110 bisa merekam sekaligus melacak keberadaan pelapor secara otomatis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses