Situbondo-Polres Situbondo memberikan kemudahan masyarakat melakukan pengaduan. Saat ini warga Situbondo yang jadi korban kejahatan dan membutuhkan pertolongan cepat polisi, tinggal melapor melalui call center 110.
Contact Center 110 juga bisa dimanfaatkan warga Situbondo untuk menanyakan informasi persyaratan pembuatan SIM atau SKCK, maupun melaporkan terjadinya kecelakaan lalulintas mapun bencana alam, yang memerlukan penanganan cepat kepolisian.
Menurut Kasubah Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, contact center 110 berbentuk aplikasi. Contact center 110 tersebut disediakan Polres Situbondo, untuk memudahkan pelayanan cepat terhadap masyarakat.
Nanang mengaku, masyarakat yang sedang terancam maupun jadi korban kekerasan maupun tindak pidana lainnya, bisa langsung menghubungi 110 secara gratis.
Meski demikian kata Nanang, masyarakat tak bisa memberikan laporan bohong, karena aplikasi 110 bisa merekam sekaligus melacak keberadaan pelapor secara otomatis.