Jadi Terdakwa Dugaan Koprusi DHBCT, Mantan Kadisnakertrans Situbondo Dituntut 1, 9 Tahun Penjara

0
402
BhasaFM
Dua tersangka terduga korupsi DBHCT dijebloskan Rutan Situbondo (foto: Zaini Zain)

Situbondo– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, menuntut empat terdakwa dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DHBCT). Tuntutan jaksa tersebut disampaikan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin lalu.

Empat orang terdakwa dituntut hukuman bervariasi. Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kusnin, dituntut hukuman paling tinggi yaitu 1 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan stafnya Resmi Andi Astutik, di tuntut lebih rendah yaitu 1 tahun 8 bulan penjara.

Dua rekanan yang juga terseret dugaan korupsi DHBCT, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, para terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar 50 juta, subsidair hukuman tiga bulan penjara.

Kuasa Hukum Kusnin, Usman mengatakan, dirinya merasa heran karena kliennya dituntut paling tinggi diantara terdakwa lainnya. Padahal selama persidangan tak pernah terbukti, bahwa kliennya sebagai Kepala Dinas saat itu tidak pernah memerintahkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus DHBCT.

Usman menambahkan, jaksa tidak menuntut para terdakwa membayar uang pengganti, karena mereka sudah mengembalikan. Biasanya kata Usman, dalam kasus korupsi selalu ada tuntutan pengembalian uang pengganti terkait kerugian Negara. Bahkan jika tak membayar assetnya senilai kerugian korupsinya bisa disita.

Lebih jauh Usman mengaku sudah mempersiapkan pledoi untuk membela kliennya di persidangan lanjutan Senin depan. Usman berharap majelis hakim akan memvonis kliennya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Seperti diketahu. Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT)  tahun anggaran 2014-2015, bermula saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menerima bantuan bagi hasil cukai sebesar 992 juta lebih. Dana tersebut dipergunakan membangun infrastruktur saluran irigasi di empat Desa. Setiap Desa menerima bantuan sekitar 245 jutaan.

Namun dalam pelaksanannya, Inspektorat Pemkab Situbondo menemukan dugaan kerugian Negara sekitar 225 jutaan. Selain menyeret Mantan Kepala Disnakertrans  dan stafnya, kasus ini juga menetapkan dua orang kontraktor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.