Jadi Tersangka, Pengedar Kosmetik Palsu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0
396
BhasaFM
polisi menggerebek penyimpanan kosmetik illegal (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Polres Situbondo menetapkan pria berinisial S, menjadi tersangka pengedar kosmetik palsu. Belakangan diketahui, pria berinisial S tersebut ternyata bernama Sasmito, warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sasmito ditangkap polisi saat membawa kosmetik palsu menggunakan mobil Panther berwarna Hijau, di jalan Gunung Arjuno beberapa waktu lalu. Polisi mengamankan ratusan kosmetik palsu dari dalam mobil dan rumahnya.

Selama pemeriksaan terungkap, Sasmito menjadi distributor kosmetik palsu sejak satu tahun terakhir ini. Semua peralatan kecantikan palsu tersebut diperoleh dari seseorang di Kabupaten Probolinggo.

Selama setahun ini tersangka sudah menjual kosmetik palsu itu ke sejumlah wilayah di Situbondo. Kosmetik palsu yang diperjual belikan  tersebut sejenis lotion pemutih kulit.

Menurut Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Aryo Pandanaran, selain menjual kosmetik palsu, tersangka juga menjual jamu dan rokok illegal.  Untuk kasus peredaran kosmetik palsu, Aryo mengaku masih menunggu hasil laboratorium, untuk melihat dampak terhadap penggunanya.

Aryo menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 197 Juncto pasal106 ayat (1), Subsider pasal 196 Juncto pasal ayat (2), UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya. Polres Situbondo berhasil membongkar perdagangan kosmetik palsu, Jum’at lalu. Ada 900 lebih kosmetik berbagai merk berhasil diamankan polisi dari dua lokasi berbeda.

Polisi mengendus masuknya barang illegal tersebut, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saat itu, ada informasi sebuah mobil Panther berwarna Hijau sedang  membawa barang tersebut, akan melintas di jalan Gunung Arjuno Kecamatan Panji .

Polisi langsung bergerak menghadang mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan barang-barang illegal, berupa 360 buah krim placenta, rokok tanpa cukai merk Scoot sebanyak 30 dus, serta 170 sachet jamu berbagai merk.

Tidak sampai disitu, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah tempat penyimpanan produk illegal. Lagi-lagi di tempat ini polisi menemukan krim placenta sebanyak 552 buah, 1 dus kecil berisi label krim placenta, 19 pack krim kosmetik berbagai merk, 45 buah krim DR warna merah dan hitam, 1 timba putih berisi krim placenta, 1 tempat plastik, 922 pack jamu berbagai merk, 160 botol jamu berbagai merk serta  37 dus jamu dari berbagai merk.