Situbondo– Tingkat kesuburan lahan pertanian di Situbondo sudah sangat memperihatinkan. Komisi II DPRD Situbondo mendorong Pemkab Situbondo menganggarkan pengadaan pupuk organik.
Sekretaris Komisi II DPRD Situbondo, Tolak Atin mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium bahwa tingkat organik tanah di Situbondo rata-rata dua persen. Padahal standar organik tanah minimal adalah lima persen.
Menurut Tolak Atin, melihat kondisi organic lahan pertanian yang cukup rendah, akan berdampak terhadap residu penyerapan hara tanah akan rendah juga. Jika dibiarkan lahan pertanian akan menjadi padat dan rusak.
Politisi PKB itu menambahkan, pemberian pupuk organik harus dilakukan. Pemkab harus melakukan pengadaan pupuk organik untuk memancing petani beralih menggunakan pupuk ramah lingkungan.
Tolak Atin mengaku, Pemkab harus memberikan pupuk organic gratis kepada kelompok maupun perorang. Tentu saja kata Tolak Atin, bagi petani yang ingin beralih menggunakan organic untuk menyelamatkan lahan pertaniannya.
Lebih jauh Tolak Atin mengatakan, pada tahun 2017 lalu Pemkab sudah menganggarkan 750 juta. Namun anggaran tersebut tak seluruhnya dipergunakan pengadaan pupuk organic, melainkan sebagian dipergunakan pengadaan bantuan pertanian lainnya.