Situbondo- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, ingatkan Aparatur Sipil Negara menjaga netralitas di masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Bawaslu mengeluarkan delapan butir larangan yang harus dipatuhi ASN.
“Ada delapan butir larangan bagi ASN di masa kampanye Pilbup ini,” kata Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, Senin, 9 November 2020.
Delapan butir larangan tersebut yaitu membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye. Selanjutnya, Bawaslu melarang ASN melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa postingan, Share, Comment dan Like.
Selain itu, Bawaslu juga melarang ASN agar tidak foto bersama paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN dilarang jadi narasumber dalam kegiatan politik, kecuali tugas kedinasan disertai surat tugas dari atasan.
ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, baik berupa pertemuan maupun pemberian barang. ASN dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye dan ikut sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas Negara.
“Semua ASN harus mematuhi ketentuan ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang serta keputusan bersama tentang pedoman pengawasan netralitas ASN,” ujar Murtapik.









