Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo membekuk pelaku jambret hand phone bernama Dendi Abdul Fatah (22), tahun. Pemuda pengangguran itu ditangkap polisi di rumahnya di Desa Gading, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso.
Saat beraksi pelaku jambret yang satu ini terbilang brutal. Saat merampas HP android milik korban, pelaku terlebih dahulu memepet korban kemudian menendangnya hingga terjatuh dari atas sepeda motornya.
Aksi penjambretan itu terjadi di jalan Raya Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo, 24 Oktober lalu. Korbannya bernama Ervina Riska Hidayat, 22 tahun, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Selain menangkap tersangka Dendi Abdul Fatah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP android merek Vivo Y91, serta sepeda motor Vario Nopol P-3930 AN, yang dipergunakan tersangka saat beraksi.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri, saat ditangkap polisi tersangka langsung menyerah tanpa perlawanan. Saat ini kata Nuri, polisi masih mengembangkan penyidikan, terkait keterlibatan tersangka dengan kasus serupa di Situbondo.