Situbondo, bhasafm.co.id- Fenomena maraknya peredaran produk kecantikan atau kosmetik (skincare) ilegal yang berdampak fatal hingga merusak kulit wajah, memicu perhatian serius dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini bergerak memperkuat sinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberangus produk berbahaya tersebut.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan oleh jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo ke Kantor Loka POM Jember pada Selasa (8/6/2026). Kunjungan ini sengaja dirancang untuk memperluas wawasan para anggota dewan dalam mendeteksi dan memastikan keamanan berbagai produk yang dikonsumsi serta digunakan oleh masyarakat luas, khususnya komoditas perawatan kulit.
Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mokhammad Badri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai efek buruk kosmetik tanpa izin edar yang merusak wajah. Ironisnya, produk-barang tiruan dan ilegal tersebut hingga kini disinyalir masih bebas diperjualbelikan baik secara daring maupun konvensional. Sebagai mitra kerja Dinas Kesehatan, Komisi IV merasa memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin rasa aman warga.
Dalam kunker tersebut, pihak BPOM memberikan edukasi komprehensif mengenai tata cara teknis membedakan produk legal dan ilegal melalui aplikasi atau pengecekan kode edar resmi. Berbekal ilmu baru ini, DPRD Situbondo berencana akan turun ke lapangan untuk melakukan kontrol maksimal serta menyisir barang-barang mencurigakan yang beredar di pasar lokal. Di sisi lain, Badri juga mengimbau para pelaku usaha kecantikan lokal untuk proaktif mendaftarkan produk mereka ke BPOM. Ia menegaskan proses pengurusan izin sebenarnya tidak rumit, selama ada komitmen kuat dari perusahaan untuk menyediakan produk yang aman, bermutu, dan higienis bagi konsumen.









