Situbondo– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, belum menentukan jangka waktu lamanya pemberhentian sementara dua Kepala Desa. DPMD masih menunggu hasil audit Inspektorat Pemkab Situbondo.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Situbondo, Yogie Kripsian Sah, rekomendasi hasil audit inspektorat akan menjadi dasar Pemerintah menindak lanjuti pemberhentian sementara dua Kepala Desa tersebut.
Yogie menambahkan, setelah surat pemberhentian sementara keluar, pihaknya langsung berkirim surat meminta inspektorat mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di dua desa tersebut. Hingga kini kata Yogie, pihaknya belum menerima rekomendasi hasil audit inspektorat.
Seperti diketahui. Dua Kepala Desa diberhentikan sementara dari jabatannya, karena tak merampungkan SPJ ADD dan DD 2017. Masing-masing Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar, Abu Hari, dan Kades Kayumas, Kecamatan Arjasa, Abdul Jalil.
Selama diberhentikan, Abu Hari dan Abdul Jalil tidak bisa menerima hak-haknya secara utuh, termasuk gaji pokok hanya menerima 50 persen dari total gaji yang biasa mereka terima.
Dikonfirmasi terpisah. Ketua tim Audit Inspektorat Pemkab Situbondo, Juwito, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan turun melakukan audit di Desa Gadingan dan Desa Kayumas . Juwito mengaku, audit penggunaan DD dan ADD di dua desa tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar tiga hari.
Juwito menambahkan, Inspektorat hanya akan menghitung SPJ dengan bukti pendukung. Inspektorat tidak sampai melihat bangunan fisik, karena pemeriksaan proyek fisik di lapangan akan dilakukan tersendiri.