Situbondo, bhasafm.co.id- Dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, memberikan remisi kepada sebanyak 259 warga binaan pemasyarakatan (WBP), enam orang di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas . Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, dari 416 orang warga binaan, yang terdiri dari 324 narapidana dan 92 orang tahanan ini, hanya 259 orang yang memenuhi syarat memperoleh remisi di Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia.
Remisi yang diperoleh para narapidana ini bervariasi mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan, sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya . Adapun syarat mendapatkan remisi yakni karena masih berstatus tahanan, register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani 6 bulan masa pidana, pencabutan PB atau CB, dan masih dalam proses remisi susulan atau perbaikan. Mereka yang belum mendapatkan remisi ini ada 157 orang.