Situbondo, bhasafm.co.id- Dua orang jemaah umrah rombongan PCNU pada pertengahan Januari 2025, yakni Rebus Susanto dan Tajab, resmi melaporkan tiga lembaga yakni PCNU, BPR Anis, dan PT Mahabbah Fairuza Wisata.
Laporan tersebut dilayangkan ke Mapolres Situbondo karena keduanya harus menanggung beban hutang sejumlah orang jemaah umroh yang dikoordinir PCNU tersebut. Rebus harus menanggung hutang sekitar Rp300 juta dan Tajab sebesar Rp200 juta.
Keduanya juga terancam kehilangan aset berupa sawah dan rumah, yang dijadikan jaminan atau agunan ke BPR Anis di Genteng, Banyuwangi karena cicilannya menunggak berbulan-bulan lantaran jemaag haji rombongan PCNU tersebut tidak membayar cicilan sepulang dari umrah pada pertengahan Januari 2025 itu, sehingga pihak bank memberikan plakat lelang di atas lahan tebu milik Tajab. Sementara Rebus masih membayar cicilan menggunakan uangnya sendiri, namun sejak bulan kemarin sudah mengaku tak sanggup membayarnya.
Yason Silvanus, Kuasa Hukum Rebus Susanto dan Tajab mengatakan bahwa tiga pihak tersebut diduga kuat telah melakukan korporasi kejahatan yang merugikan sejumlah jemaah umrah rombongan PCNU termasuk dua kliennya.
Mereka dinilai menyalahgunakan wewenang karena saat pencairan dana talangan tersebut langsung ditransfer ke pihak PT Mahabbah Fairuza Wisata oleh BPR Anis. Sementara pinjaman tersebut sekaligus agunan diatas namakan Rebus Susanto dan Tajab. Semestinya, harus dicairkan melalui rekening kliennya bukan justru kepada pihak travel.
Sementara itu, Rebus Susanto memgaku bahwa dirinya dan Tajab telah dimanfaatkan oleh mereka yang paham regulasi perbankan sehingga terjebak dan terancam aset keduanya berupa pekarangan rumah dan sawah akan disita oleh BPR Anis karena tunggakan cicilan, yang uangnya tidak digunakan sendiri, melainkan untuk talangan biaya umroh rombongan PCNU kala itu.
Rebus Susanto berharap, lewat laporan yang dilayangkan ke Polres Situbondo, perjanjian antara dirinya dengan BPR Anis gagal demi hukum, sehingga agunannya bisa dikembalikan oleh BPR Anis.
Rebus mengaku tak sanggup jika harus menanggung pembayaran cicilan yang uangnya tidak digunakan pribadi melainkan untuk talangan jemaah umroh rombongan PCNU Situbondo.









