Situbondo– Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap Joni Iskandar, terdakwa kasus narkotiba jenis Sabu. Pria berusia 34 tahun itu juga dijatuhi denda sebesar 1 Miliar subsider hukuman 3 bulan penjara.
Amar Majelis Hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha, terbilang menguntungkan Joni Iskandar. Vonis mejelis hakim lima tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Joni Iskandar hukuman 15 tahun penjara.
Joni Iskadar merupakan pengedar Sabu-sabu yang dibekuk Satreskoba Polres Situbondo, sekitar Oktober 2017 silam. Dari tangan pria asal Dusun Pasar Kampong, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19,57 gram.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Hari Subagyo, mengaku menerima atas vonis 10 tahun penjara. Menurut Hari Subagyo, majelis hakim menvonis terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, karena terdakwa mengakui semua perbuatannya serta berperilaku sopan selama proses persidangan.
Pernyataan senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Suryani. Suryani mengaku tidak akan melakukan banding, karena putusan majelis hakim sudah sesuai, yaitu lebih ringan 2,3 dari tuntutan jaksa.