Situbondo, bhasafm.co.id- Ramai beredar melalui media sosial dokumen berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi oleh lembaga anti rasuah itu.
Dokumen tersebut beredar melalui whatsApp, facebook, tiktok, atau media sosial lainnya hingga menjadi viral.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto lewat pesan whatsApp mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait sehingga tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut.
Dokumen yang beredar luas yang mengatasnamakan KPK itu ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, untuk keperluan data dan informasi aset tanah yang dimiliki Bupati Karna Suswandi yang berada di Kabupaten Bondowoso, kediaman Bupati Karna Suswandi.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa permintaan data dan informasi pertanahan untuk kepentingan penyidik KPK yang sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi bersama dengan Kabid Binamarga Dinas PUPP Situbondo, Prionggo Jati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPP.