Situbondo, bhasafm.co.id- Pemerintah Kabupaten Situbondo mendeklarasikan sebagai daerah yang Open Defecation Free (ODF) 2024 atau daerah dimana masyarakatnya tidak buang air besar sembarangan.
Deklarasi ODF ini ditegaskan oleh Ketua Tim Verifikator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Provinsi Jawa Timur, dr. Ninis Herlina Kiranasari saat melakukan survei di 12 desa yang tersebar di enam kecamatan di Situbondo. Katanya, Situbondo merupakan kabupaten di Jawa Timur ke 35 yang mendeklarasikan sebagai daerah yang bebas buang air besar sembarangan atau ODF.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, meskipun menyatakan bebas ODF, namun bukan berarti masyarakat Situbondo tidak ada yang tidak membuang air besar sembarangan. Namun, dari survei yang dilakukan oleh tim verifikator sanitasi total berbasis masyarakat, Situbondo dinyatakan ODF.
Pemkab berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pembangunan jamban secara bertahap di sejumlah titik yang belum 100 persen jamban dengan harapan, masyarakat sadar untuk tidak buang air besar sembarangan . Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, dr. Sandy Hendrayono menegaskan, bahwasanya deklarasi ODF bukan berarti tidak ada warga Situbondo yang tidak melakukan buang air besar sembarangan seperti di sungai atau ditempat lainnya selain di jamban.
Dr. Sandy mengaku bahwa ia masih menemukan permasalahan jamban di sejumlah titik. Oleh karena itu, tahun depan Dinkes akan kembali membangun jamban bagi masyarakat yang belum memiliki jamban komunal, khususnya di pelosok desa .
Dokter Sandy menyebutkan, lima pilar dalam penilaian ODF atau buang air besar sembarangan yakni, stop buang air besar sembarangan (BABS), Cuci tangan pakai sabun (CTPS), Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga (PAMRT), Pengelolaan sampah rumah tangga (PSRT), dan Pengelolaan limbah cair rumah tangga (PLCRT) . Sedangkan Kabupaten Situbondo, mendeklarasikan satu pilar stop buang air besar sembarangan.