Kabupaten Situbondo Tak Lagi Jadi Daerah Tertinggal

0
452
BhasaFM
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi prianto (Foto :Zaini Zain)

Situbondo- Kabupaten Situbondo sudah tidak lagi menyandang predikat daerah tertinggal. Selama kurang lebih empat tahun,  Pemerintah pusat menetapkan  Kabupaten berjuluk kota santri itu menjadi daerah  tertinggal, berdasarkan  Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015, tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019.

Kabupaten ditetapkan masuk kategori daerah  tertinggal, di bidang sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah. Tahun ini, Kabupaten Situbondo menjadi satu dari empat Kabupaten di Jawa Timur yang dinyatakan lepas dari predikat daerah tertinggal.

Keluarnya Kabupaten Situbondo dari predikat daerah tertinggal mendapat apresiasi berbagai kalangan. Meski demikian, DPRD Situbondo mendorong Pemkab agar terus meningkatkan program pengentasan kemiskinan.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, Kabupaten Situbondo sudah lepas dari label daerah tertinggal, berdasarkan keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Nomor 79 Tahun 2019.

Hadi mengaku bersyukur terlepasnya Situbondo sebagai daerah tertinggal. Kedepan Pemkab harus meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat dan pengurangan angka kemiskinan harus ditingkatkan.

Hadi menambahkan, Pemkab harus memiliki target maksimal agar masyarakat yang saat miskin juga terlepas dari kemikiskinan. Selain itu, Pemkab harus benar-benar serius memberikan pelayanan dunia pendidikan. Program wajar dikdas 9 tahun harus benar-benar dikawal sampai tuntas.

Lebih jauh Hadi Prianto menegaskan, kedepan Pemkab harus merubah desain infrastruktur. Jika sebelumnya pembangunan sarana infrastruktur lebih fokus pinggiran kota, selanjutnya harus digeser penyediaan infrastruktur di pelosok desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.