Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, melimpahkan tahap II kasus dugaan pelanggaran netralitas pejabat daerah yang melibatkan Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Haji Hosen.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan menegaskan, setelah Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan berkas perkara Kades Suboh, Haji Hosen lengkap atau P21 pada Senin (18/11). Dan pada Selasa (19/11) Reskrim menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal membenarkan bahwa berkas perkara Kades Suboh, Haji Hosen telah lengkap atau P21. Bahkan, kejaksaan telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Huda Hazamal mengemukakan, sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut karena belum lengkap. Namun setelah P21, kejaksaan pada Selasa kemarin telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Dan hari ini dijadwalkan, sidang yang menyeret Kepala Desa Buduan, Haji Hosen akan digelar di PN Situbondo.
Diinformasikan sebelumnya, Haji Hosen dilaporkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Situbondo, Amir Musthafa karena diduga kuat melanggar netralitas pejabat daerah.Jika terbukti bersalah, maka Kepala Desa Buduan, Haji Hosen terancam hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan atau denda uang paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.