27.2 C
Situbondo
Sabtu, November 2, 2024

Kades Buduan Terancam Dipenjara Karena Diduga Kuat Melanggar Netralitas Kepala Desa

Situbondo, bhasafm.co.id- Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Haji Hosen dilaporkan ke Bawaslu setempat karena diduga melanggar netralitas kepala desa.

Haji Hosen atau Zaenal Abidin dilaporkan oleh Amir Musthofa, salah seorang LSM di Kabupaten Situbondo, yang memiliki sejumlah bukti bahwa Haji Hosen diduga kuat melanggar netralitas kepala desa.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Situbondo, Zekiuddin menegaskan, berdasarkan laporan tersebut, ada dugaan kuat bahwa Hosen melanggar netralitas kepala desa karena mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo.

Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti pelanggaran serta memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa itu ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat kades tersebut melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015.

Kata Zekiuddin, berkas pemeriksaan Kades Buduan yang akrab disapa Hosen itu sedang dilengkapi. Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Polres Situbondo untuk diproses hukum. Karena diduga kuat melanggar tindak pidana pilkada. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, bahwa kepolisian yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti, bukan Bawaslu

Zeliuddin menambahkan, bahwa Bawaslu akan mengawal setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pilkada, selama laporan yang disampaikan memenuhi syarat formil dan materiil.

Sementara itu, Amir Musthafa, pelapor dugaan pelanggaran netralitas Kades Buduan, mengapresiasi langkah cepat Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Katanya, banyak kepala desa yang melanggar netralitas, hanya saja masyarakat enggan melapor karena berbagai pertimbangan.

Amir Mustofa berharap, kasus ini menjadi cerminan bagi kepala desa lainnya untuk tidak bermain-main dengan netralitas dalam Pilkada Serentak. Karena semua ada aturannya serta sanksinya hingga pada hukuman penjara.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles