Situbondo, bhasafm.co.id- Kepala Desa Jatibanteng, Musawir akhirnya dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penggelapan dua unit mobil rental milik warga Sidoarjo.
Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Achmad Soetrisno. Musawir dijemput oleh petugas di rumahnya dan ditahan di Polres Situbondo pada Selasa (7/1).
Kata Soetrisno, kasus ini sudah terjadi pada tahun 2023 namun oleh pelapor atau pemilik rental bernama Agus, dilaporkan pada tahun 2024 karena menunggu niat baik Musawir. Namun hingga tutup tahun 2024,.Musawir bukannya mengembalikan dua unit mobil yang dipinjamnya, justru menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
Saat ini, dua unit mobil itu sudah berada di Polres Situbondo sebagai barang bukti. Sementara Musawir mendekam di ruang tahanan Polres Situbondo, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Soetrisno menambahkan saat petugas menjemput Musawir ke rumahnya, ada seorang warganya yang mengamuk dan mengobrak abrik rumah Musawir. Warga tersebut meminta sertifikat rumahnya yang digadaikan oleh Musawir.