
Situbondo- Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, gagal melantik Kades terpilih Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Syamsiyono, karena hasil Pilkades masih bersengketa di Pengadilan Negeri Situbondo.
Menurut Dadang Wigiarto, dirinya akan menunggu keputusan pengadilan, mengingat majelis hakim sudah memediasi perdamaian dan para pihak sudah menandatangani perdamaian tersebut.
Dadang mengaku, ada persoalan tidak tuntas dan cukup urgent terjadi di Desa Kumbangsari, yaitu proses penghitungan suara. Karena ada yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo, mengingat selisih suara dengan kades terpilih terpaut sangat sedikit.
Dadang mengaku, permasalahan tersebut sebenarnya pernah dilaporkan ke Dinas Pemberadayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku panitia tingkat Kabupaten. Namun saat itu, DPMD menolak begitu saja tanpa melaporkannya kepada Bupati.
Lebih jauh Dadang Wigiarto mengatakan, jika satu dua hari ini sudah ada keputusan dari Pengadilan, maka dirinya akan melantik Kades Kumbangsari.