Situbondo– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, menetapkan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran menjadi tersangka. Hamizun jadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa sekitar 315 juta rupiah.
Penyidik menaikan status Kades Tanjung Pecinan tersebut jadi tersangka, karena sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa para saksi terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2018.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, meski sudah ditetapkan jadi tersangka penyidik belum melakukan penahanan. Saat ini kata Masykur, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.
Masykur mengaku, penyidik mulai mengusut dugaan korupsi dana desa Tanjung Pecinan sekitar bulan Pebruari lalu. Penyidikan dilakukan setelah tim auditor Inspektorat Pemkab Situbondo, menemukan penggunaan dana desa tak bisa dipertanggung jawabkan.
Ada anggaran dana desa sebesar 473 juta 664 ribu, untuk pembangunan infrastruktur. Namun dalam pelaksanaannya, inspektorat menemukan dana sekitar 315 juta tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Diduga uang tersebut dipergunakan pribadi kepala desa.