Situbondo– Pelaksanaan Pilkades menggunakan sistem e-voting, mulai mendapat penolakan. Kali ini penolakan datang dari sejumlah Kepala Desa di wilayah barat. Para Kades menilai, masyarakat di pedesaan belum siap melaksanakan Pilkades berbasis digital tersebut.
Penolakan pilkades e-voting ini diakui sejumlah Kades dari wilayah barat, saat bertemu Komisi I DPRD Situbondo, Selasa kemarin. Para Kades Desa juga didampingi Camat Banyuglugur Sigit S. Raharjo. Sekitar dua jam para Kades menyampaikan aspirasi kepada Komisi I di ruang rapat gabungan DPRD.
Menurut Camat Banyuglugur, Sigit S. Raharjo, para Kepala Desa itu menolak Pilkades e-voting karena berbagai petimbangan, diantaranya masalah SDM masyarakat pedesaan dinilai masih belum siap.
Selain itu kata Sigit, saat ini masih banyak masyarakat pedesaan belum memiliki e-KTP, padahal basis data Pilkades e-Voting adalah e-KTP. Sigit memperkirakan, di beberapa desa di Kecamatan Banyuglugur, masih terdapat sekitar 20 persen masyarakatnya belum memiliki e-KTP.
Sigit berharap pengadaan alat cetak e-KTP bisa secepatnya tersedia, agar pembuatan e-KTP bisa dilakukan di setiap Kecamatan. Jangan sampai masyarakat tak bisa menggunakan hak pilihnya karena tak memiliki e-KTP, karena basis data Pilkades e-voting itu e-KTP.
Lebih jauh Sigit menambahkan, para Kades di wilayahnya bukan serta menolak Pilkades e-Voting, melainkan meminta tidak dilaksanakan untuk Pilkades tahun ini. Kemungkinan, Pilkades e-voting bisa dilakukan pada tahun berikutnya, jika semua sarana dan prasananya sudah siap.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Abdur Rahman SH, mengatakan, aspirasi para kades itu akan menjadi pertimbangan Pansus yang saat ini sedang melakukan pembahasan Perda perubahaan tentang Pilkades.
Menurut Abdur Rahman, tahun 2019 ini ada 115 Desa akan melaksanakan Pilkades. Aspirasi para Kades itu merupakan fakta di masyarakat yang tak terbantahkan, bahwa secara sarana dan prasana Pilkades e-voting itu memang masih belum siap.
Abdur Rahman mengaku, selain masalah e-KTP, sarana peralatan e-voting juga belum bisa bisa melaksanakan Pilkades secara serentak. Hal ini akan menjadi persoalan tersendiri secara legalitas hukumnya.
Abdur Rahman menambahkan, karena saat ini pembahasan Raperda Pilkades e-voting sedang dilakukan Pansus, maka kemungkinan akan ada dua opsi di dalam Raperda, yaitu melaksanakan Pilkades e-voting dan konvensional, maupun tetap Pilkades e-voting, namun pelaksanaanya tidak dilakukan tahun ini.
Abdur Rahman mengaku tak ingin pelaksanaan Pilkades e-voting itu terkesan dipaksanakan. Menunda Pilkades e-voting akan lebih baik, karena Pemkab akan lebih memiliki mempersiapkan, baik untuk melakukan sosialisasi maupun kesiapan sarana dan prasananya.