Situbondo, bhasafm.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengingatkan sejumlah kontraktor serta pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo untuk taat aturan main, dalam hal proyek pembangunan di Kabupaten Situbondo.
Katanya, ada tiga hal yang menyebabkan kontraktor dapat dijerat dugaan tindak pidana korupsi di antaranya sub kontrak. Yaitu pemenang kontrak namun yang mengerjakan CV lain. Termasuk juga pinjam bendera atau pinjam CV orang lain, dan adanya pengaturan pemenang lelang.
Jika salah satu dari tiga hal itu dilanggar, maka akan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.
Selain itu, unsur tindak pidana korupsi yang lain yaitu dengan melakukan mark up atau penggelembungan harga serta mengurangi spesifikasi dalam kontrak. Masyarakat diminta untuk melaporkan hal itu jika mengetahui adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Kajari Ginanjar mengaku, Kejaksaan seringkali melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada para pejabat pembuat komitmen atau PPK, dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sosialisasi itu juga rutin dilakukan pada saat peringatan Hari Anti Korupsi yaitu setiap tanggal 24 Desember. Termasuk juga saat memberikan pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah.