Situbondo-Seorang kakek berusia 60 tahun dibekuk polisi, karena mencabuli siswi SD hingga hamil dua bulan. Ironisnya, kakek berinisial MD asal Kecamatan Banyuputih, tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang tak lain masih keponakannya sendiri.
Korbannnya adalah siswi kelas V SD yang masih berusia 11 tahun. Sejak kecil korban memang hidup bersama tantenya yang tak lain istri tersangka. Sejak istrinya sakit-sakitan hingga meninggal dunia, tersangka melampiaskan nafsu birahinya kepada keponakannya.
Kasus pencabulan ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya sendiri. Sang orang tua mulai curiga melihat korban tak menstruasi. Setelah tahu jadi korban kekerasan seksual, orang tuanya kemudian melaporkannya ke Mapolres Situbondo 25 Januari 2021 lalu.
Tersangka MD sempat kabur setelah perbuatannya dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Polisi berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di Desa Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Menurut KBO Reskrim Polres Situbondo, Iptu Gede Sukarmadiaya, setelah ditangkap di tempat persembunyiannya tersangka langsung di gelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka akan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kepada penyidik tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali,” terangnya.
Reporter : Zaini Zain