Situbondo- Persidangan seorang kakek berusia 88 tahun di Pengadilan Negeri Situbondo, jadi pusat perhatian Selasa (27/11) kemarin. Pasalnya, kakek lanjut usia itu didakwa menyerobot tanah seluas 13 hektar yang di klaim milik PT Situbondo Refinary Industri (SRI).
Kakek yang harus duduk di kursi pesakitan itu bernama H. Salman, warga Dusun Karang Gedang, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengagendakan pembacanaan dakwaan.
Didampingi dua orang pengacaranya, Yudistira Nugroho dan Musram Doso, Kakek Salman mengaku heran dirinya dituding mencaplok tanah milik PT SRI. Tanah seluas 13 hektar tersebut merupakan tanah tambak miliknya.
Salman mengaku, sudah sejak dulu mengelola tanah tambak tersebut dan tak pernah menjualnya kepada siapapun. Hal itu dibuktikan dengan surat dokumen yang masih lengkap.
Sementara itu, kuasa hukum H. Salman, Yudistira Nugroho, mengaku heran karena kliennya tiba-tiba diseret kasus pidana. Padahal, pengadilan perdata sengketa tanah seluas 13 hektar itu berlangsung. Hingga kini belum turun putusan banding dari Pengadilan Tinggi.
Yudistira mengatakan, dirinya tidak tahu dasar PT SRI melaporkan kliennya mencaplok tanah, padahal kliennya menguasai tanah tersebut sudah sejak 1957. Kepemilikannya itu lengkap dengan dokumen dan pernyataan kepala desa, bahwa lahan tersebut memang milik Salman dan belum ada perubahan.
PT SRI melaporkan kliennya ke Polda Jawa Timur, kemudian persidangannya di lakukan di Pengadilan Negeri Situbondo. Jaksa mendakwa kliennya memasuki kasawan orang tanpa hak. Oleh karena itu, Yudistira mengaku siap memberikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada persidangan selanjutnya.
Dikondirmasi terpisah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Toetik Ernawati mengatakan, dirinya tidak tahu kasus perdatanya, karena masih baru bertugas di Pengadilan Negeri Situbondo.
Toetik Ernawati menambahkan, sidang kemarin merupakan persidangan kedua, setelah persidangan perdana terdakwa tidak hadir. Selain itu, Toetik Ernawati mengaku tak melarang wartawan meliput, namun harus meminta ijin majelis hakim untuk menjaga kondusifitas persidangan.