Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas meringkus seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar berinisial MK (25), warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, mengungkapkan bahwa tersangka dibekuk di sebuah kamar kos yang berlokasi di kawasan perumahan Dusun Pareyaan Utara, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Penggerebekan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.50 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat.
Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar kos pelaku, petugas dikejutkan dengan penemuan barang bukti berupa 7.458 butir pil koplo jenis Trex. Ribuan pil haram tersebut ditemukan dalam kondisi siap edar, di mana sebagian besar telah dikemas rapi ke dalam beberapa kaleng plastik dan bungkusan plastik klip kecil.
Menurut Iptu Tatang, modus operandi yang dijalankan pelaku adalah mengedarkan sediaan farmasi tersebut secara ilegal tanpa memiliki izin resmi maupun keahlian di bidang kefarmasian. Praktik terlarang ini dinilai sangat meresahkan karena menyasar generasi muda serta memicu potensi tindak kriminalitas lainnya. Atas perbuatannya, MK kini mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo dan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana yang berat.








