Situbondo– Petasan sepertinya jadi pelengkap kemeriahan bulan suci ramadhan. Padahal, permainan petasan tersebut tak hanya membahayakan, melainkan dapat mengganggu orang lain.
Maraknya permainan petasan belakangan ini mulai dapat perhatian aparat kepolisian. Kapolres Situbondo menghimbau warga agar tak bermain petasan selama bulan Ramadhan maupun saat hari lebaran nanti.
Menurut Kapolres AKBP Awan Hariono, bermain petasan dapat dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951. Oleh karena itu, Kapolres mengingatkan agar warga memperhatikan ketentuan perundang-undangan tersebut.
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan maklumat tentang larang bermain petasan. Selain menjerat orang yang bermain petasan, undang-undang juga bisa menjerat pembuat, memperjual belikan maupun menyimpan petasan.
Kapolres mengaku sudah memerintahkan Kapolsek jajaran, agar melakukan sosialisasi larangan bermain petasan. Tidak hanya itu, kapolres juga memperintahkan agar tidak ada perdagangan minuman keras terutama di bulan suci ramadhan di Situbondo.