Situbondo- Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono. melarang peredaran minuman keras di Situbondo, Larangan tersebut tertuang di dalam surat maklumat bernomor MAK.39.IV.2018,
Menurut Kapolres AKBP Awan Hariono. pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat memproduksi miras oplosan. memperdagangkan serta mengonsumsi miras,
Kapolres Awan Hariono mengaku. miras oplosan memicu terjadi keresahan. karena dapat mengancam nyawa peminumnya, Selain itu kata Kapolres. miras mengandung zat yang dapat merusak fungsi syaraf hingga menyebabkan perubahan perilaku,
Kapolres Awan Hariono. menegaskan. dirinya mengeluarkan maklumat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. serta untuk melindungi para generasi muda dari pengaruh negatif miras,
Lebih jauh Kapolres Awan Hariono. mengajak masyarakat bekerjasama dengan polisi. untuk memerangi peredaran minuman keras di Situbondo, Kapolres mengaku telah memerintahkan jajarannya. untuk terus menyampaikan maklumat tersebut ke masyarakat.