Situbondo, bhasafm.co.id- Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, kembali mengingatkan angg otanya untuk menjaga netralitas Polri pada Pilkada Serentak 2024. Ia akan menindak tegas kepada anggotanya yang terlibat politik praktis, dengan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
Kepada seluruh pejabat utama Polres Situbondo dan seluruh kapolsek jajaran saat kegiatan apel jam pimpinan di halaman Polres Situbondo, Kapolres menegaskan bahwa jangan sampai ada anggota yang terlibat politik praktis karena akan dijatuhkan sanksi tegas. Polri harus netral karena tugasnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Netralitas anggota Polri diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28 ayat 1 dan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kapolres meminta kepada para pejabat utama, kasi Propam, dan jajaran kapolsek untuk selalu mengingatkan personelnya agar melaksanakan tugas dengan baik, profesional, humanis dan ihklas, serta tidak ada yang melakukan tindakan kontradiktif.