Kapolres Situbondo Ungkap Motif Pembunuhan Anak Terhadap Ibu Kandungnya

0
253
bhasafm
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kecamatan Jangkar, Selasa, 19 Juli 2022

Situbondo- Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya menyampaikan motif pembunuhan menimpa Riyani, (75), warga Dusun Beringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar. Pelakunya adal Sahwani, (45) yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Pembunuhan itu dipicu karena emosi dan dilakukan secara spontan. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Andi Sinjaya, saat menggelar konferensi pers, Selasa kemarin. Pernyataan ini sekaligus menepis rumor yang berkembang terkait motif pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya sendiri.

“Sesuai pengakuan tersangka diperkuat hasil rekonstruksi bahwa motifnya karena emosi dan dilakukan secara spontan,” katanya kepada wartawan di Mapolres, Selasa, 19 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 6 Juli 2022 sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu, tersangka Sahwani baru datang mencari rumput di sawah. Tersangka yang  tinggal satu rumah dengan korban nekat membunuh ibu kandungnya hanya karena dipicu masalah sepele, yaitu korban tidak membakar ikan yang dibeli tersangka. Sebelum berangkat cari rumput tersangka memang berpesan agar ibunya membakar atau memanggang ikan tersebut.

Menurut Kapolres, tersangka memang sempat melaporkan pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumahnya sehingga dikesankan korban meninggal karena dibunuh kawanan pencuri.  Saat itu, tersangka mengaku kehilangan uang Rp. 4,3 juta yang disimpan di dalam lemari.

BACA JUGA :  Buntut Penangkapan Dua Calo Tiket, Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Pelabuhan Jangkar

“Tersangka ini yang melapokan ke polisi dan memintakan autopsi terhadap jasad ibu kandungnya. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan dan olah TKP (Tempat kejadian Perkara) ternyata tidak ada pencurian dengan kekerasan,” terang Kapolres.

Dijelaskan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo butuh waktu sekitar 11 hari untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Polres juga telah melakukan rekonstruksi kronologis tersangka pembunuhan tersebut dengan 50 adegan.

“Tersangka ini anak ketiga dari empat bersaudara dan tinggal satu rumah dengan korban. Kami sudah lakukan reka ulang dengan 50 adegan serta memeriksa 6 saksi untuk melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Tersangka mengaku tak bisa manahan emosi saat korban memarahinya karena menegur tak membakar ikan. Tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 3 jounto ayat 5, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka juga kami jerat dengan UU PKDRT mengingat tersangka anak kandung dan tinggal satu rumah dengan korban,” tuturnya.

Reporter: Zaini Zain,