Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo melakukan klarifikasi terkait tulisan di sebuab media cetak yang mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mandek. Kasus ini dilaporkan sekitar 4 tahun yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan menyatakan, bahwa penyidik Polres Situbondo telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut, bukan mandek dan tidak melanjutkan proses penyidikan.
Evandy Romi menjelaskan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berarti penyidik menghentikan proses pidana terhadap perkara tersebut dan tidak akan dilanjutkan lagi. Namun apabila pelapor atau korban merasa dirugikan atas terbitnya SP3 bisa melakukan upaya hukum. Atau apabila menemukan fakta-fakta baru terkait kasus tersebut atau mengetahui identitas terlapor yang sebenarnya, supaya melaporkan ke Polres Situbondo bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau Unit PPA.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Polres Situbondo pada 30 Juni 2021 dengan terlapor dua orang yakni RDR (21) dan NAY (17). Kasus ini terjadi pada Desember 2020 sampai dengan Januari 2021. Dan pada bulan Februari 2021 terjadi sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Dari laporan polisi tersebut, pada tanggal 21 Juli 2023 penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Dan pada Kamis (3/8/2023) telah dilakukan tes DNA yang hasilnya negatif atau bukan anak biologis dari kedua terlapor.
Penyidik juga memberikan klarifikasi bahwa tidak benar terlapor sebanyak tujuh orang. Karena hasil gelar perkara, terlapor sebanyak dua orang dan telah dilakukan gelar perkara dengan hasil SP3 yang sudah disampaikan kepada korban atau pelapor.