Situbondo- Kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana kriminalitas di Situbondo. Selama 2019 Polres Situbondo telah menangani 110 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Selain itu, ada pula 14 kasus pencurian motor.
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono, selama 2019 Polres menangani 806 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut paling tinggi kasus pencurian dengan pemberatan.
Awan Hariono mengaku, dari 806 kasus tersebut Polres telah menuntaskan 536 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 152 orang. Dijelaskan, kasus pidana di Situbondo menurun 24,6 persen dibandingkan tahun 2018. Tahun lalu Polres Situbondo menangani 1.069 kasus atau terjadi penurunan tahun ini sebanyak 263 kasus.
Awan Hariono menambahkan, Selain kasus Curat, kasus menonjol lainnya yaitu penganiayaan berat sebanyak 67 kasus. Ada pula kasus UU ITE sebanyak 13 kasus serta kasus perjudian sebanyak 15 kasus. Untuk kasus Narkoba Polres menangani 20 kasus, terdiri dari Narkotika 9 kasus dan obat daftar G sebanyak 11 kasus.
Lebih jauh Kapolres AKBP Awan Hariono mengatakan, bahwa secara garis besar tejadi penurunan kasus tindak pidana di Situbondo. Sejauh ini, Polres lebih mengutamakan langkah preventif atau pencegahan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Kapolres menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak karena telah ikut membantu polisi menjaga Kamtibmas.