28 C
Situbondo
Sabtu, Desember 7, 2024

Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Kades Buduan Segera Disidangkan

Situbondo, bhasafm.co.id- Kejaksaan Negeri Situbondo, telah menerima dokumen perbaikan atas kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Haji Hosen.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal Heydi menegaskan, pihaknya menerima dokumen perbaikan dari Polres Situbondo, pada Jumat (15/11) kemarin.

Sebelumnya, Kejaksaan Situbondo mengembalikan dokumen tersebut pada Rabu (13/11) karena belum lengkap atau P-19. Kejaksaan memberikan waktu tiga hari kepada Polres untuk melengkapi.

Kasi Intel Huda Heydi mengatakan, belum bisa memutuskan apakah dokumen yang dikembalikan itu sudah lengkap (P21) atau belum, sebab kejaksaan masih melakukan kajian. Dan Senin (18/11) besok, akan disampaikan hasil dari kajian itu.

Diinformasikan sebelumnya, Kepala Desa Buduan, Haji Hosen diduga kuat melanggar netralitas kepala desa karena memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo.

Ia dilaporkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Situbondo, Amir Musthafa. Bawaslu telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Situbondo karena terdapat dugaan pelanggaran pidana.

Saat ini, proses hukum sudah berjalan. Kepala Desa Buduan, Haji Hosen terancam hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan atau denda uang paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles