Situbondo, bhasafm.co.id- Satreskim Polres Situbondo, tangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang sedang mondok atau di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bungatan.
Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur ini sempat tertunda karena ada rencana pencabutan laporan dari terlapor.
Namun dalam prosesnya, laporan tetap berlanjut karena proses mediasi yang dilakukan sendiri tanpa melibatkan polisi antara pelapor dan terlapor gagal disepakati, sehingga kasus dilanjutkan.
Kasat Reskrim Agung menyangkal jika penanganan kasus ini lamban, seperti yang diberitakan salah satu media online. Sebab memang ada upaya mediasi dari kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor.
Kata Agung Hartawan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan langkah-langkah penyelidikan di antaranya olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan korban, serta mengirimkan surat pendampingan psikolog dan pendampingan pekerja sosial untuk korban.
Kasatreskrim Agung Hartawan menegaskan setelah upaya mediasi antara kedua pihak yang berperkara gagal dan ada permintaan kasusnya dilanjutkan, penyidik PPA kembali melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik akan mengambil langkah-langkah di antaranya melakukan diversi terhadap terlapor yang berusia di bawah umur, melaksanakan pemberkasan, melaksanakan pra rekonstruksi dan melaksanakan gelar perkara.