Situbondo, bhasafm.co.id- Pengusutan tuntas atas tragedi kekerasan fatal dalam rumah tangga terus digulirkan oleh aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Situbondo menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Rizki Hidayatur Rahman (32) terhadap istrinya sendiri, Murtafia Rafika Devi (34).
Proses reka ulang digelar secara tertutup dan diperagakan langsung untuk mencocokkan keterangan secara berurutan. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, membeberkan bahwa penyidik menyiapkan sebanyak 26 adegan reka ulang yang dimulai dari pertemuan awal pasangan suami-istri tersebut di kediaman tersangka di Desa/Kecamatan Besuki hingga korban mengembuskan napas terakhir.
AKP Selimat menjelaskan bahwa rekonstruksi ini krusial untuk memberikan gambaran secara utuh, jernih, dan akurat mengenai fakta kronologi di lapangan. Langkah ini juga diambil untuk menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka, berita acara pemeriksaan para saksi, serta temuan barang bukti otentik yang disita dari lokasi kejadian.
Berdasarkan peragaan 26 adegan tersebut, aksi penganiayaan fisik mulai dilancarkan oleh tersangka pada adegan ke-15. Korban yang diketahui berprofesi sebagai bidan di RSUD Besuki itu awalnya ditinju hingga menunduk tak berdaya. Dalam kondisi tak bersenjata, tersangka lantas mengambil batu di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke arah korban hingga meninggal dunia.
Aksi keji ini terungkap usai jasad Murtafia Rafika Devi ditemukan warga tergeletak di dalam saluran air (drainase) pinggir Jalur Pantura Situbondo, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu malam (6/6/2026). Korban saat itu langsung dievakuasi ke RSUD dr. Abdoer Rahem guna keperluan otopsi medis.
Pihak Satreskrim membeberkan bahwa pascarekonstruksi ini, tim penyidik berfokus menyelesaikan pemberkasan administrasi perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo. Bila hasil penelitian berkas dinyatakan sudah P-21 atau lengkap, proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan segera dilaksanakan.
Atas tindakan tergolong kejam tersebut, tersangka dijerat dengan sanksi pidana berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, penyidik mengombinasikannya dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap anggota keluarga dekat atau dalam satu rumah tangga. Penerapan pasal KUHP ini memberi pemberatan sanksi berupa tambahan sepertiga dari ancaman hukuman pokok 15 tahun penjara.









