Situbondo, bhasafm.co.id- Ketiga pelaku penimbunan BBM Pertalite berinisial MT (52) warga kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, SF (45) warga kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo, HG (45) warga kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan ketiga tersangka mengaku penimbunan BBM tersebut bertujuan dijual lagi secara eceran untuk memperoleh keuntungan.
Tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry dan diangkut menggunakan jeriken. Polres Situbondo menyita sebanyak 1.200 liter.
AKBP Rezi menerangkan berkas perkara P21 dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Pelaku terancam dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Milliar.