Situbondo- Petugas gabungan terdiri dari Perhutani dan Polsek Kendit, mengamankan terduga pelaku illegal loging. Kayu-kayu curian yang diambil kawasan hutan itu diangkut menggunakan mobil bernomor polisi Jakarta.
Petugas gabungan memergoki Mobil Kia Prigio Nopol B 1911 TVI, di jalan Raya Kecamatan Kendit. Setelah di kroschek, polisi dan petugas perhutani menemukan 12 balok kayu jati illegal.
Sebanyak 12 balok Kayu tersebut tanpa SKSHH atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan. Petugas gabungan kemudian mengamankan sopir bernama Asmari, 49 tahun, warga Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit.
Kabarnya, kayu-kayu illegal itu diperoleh dari seseorang di Kecamatan Klabang, Bondowoso. 12 balok kayu jati illegal itu diambil dari kawasan hutan gunung Ringgit petak nomor 24b dan ditumpuk dipetak 24a hutan gunung ringgit RPH Brebes BKBH Klabang.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan. Berdasarkan pengakuan sopir mobil, sebanyak 12 kayu jati itu dibeli dari seseorang berinisial HD seharga 12 juta rupiah.