Situbondo- Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan, memprotes Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 25 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Saat ini, partai berlambang Ka’bah itu sedang mengkaji untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DPC PPP Situbondo juga melayangkan surat keberatan mosi tidak percaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaksanaan PSU di TPS 25 terbukti menguntungkan salah satu partai politik tertentu.
Menurut Wakil Ketua DPC PPP Situbondo,Arifin MH, pihaknya sudah mengajukan keberatan, namun PSU di TPS 25 masih tetap dilaksanakan. Arifin mengaku, PPP tidak pernah tahu pelanggaran di TPS tersebut hingga KPU harus melaksanakan PSU.
Arifin menilai KPU tidak pernah berkoordinasi dengan PPP sebagai peserta pemilu terkait hasil kajian hukum terhadap pelanggaran di TPS 25. Oleh karena itu kata Arifin, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian untuk membawa PSU tersebut ke DKPP.
Dikonfrimasi terpisah, Ketua KPU Situbondo, Marwoto kepada wartawan membantah jika pihaknya disebut tak pernah berkoordinasi dengan peserta pemilu. Selain partai politik peserta pemilu, KPU juga memberi tembusan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Marwoto, KPU sudah sangat transparan dan telah menyampaikan hasil kajian hukumnya. Marwoto mengaku bahwa pelaksanaan PSU merupakan rekomendasi Bawaslu. Dari rekomendasi tersebut KPU kemudian membuat SK pelaksanaan PSU. Oleh karena itu, KPU tidak bisa menerima keberatan PPP, karena PSU harus tetap dilaksanakan.