Kejaksaan dan Instansi Pengawas Ketenagakerjaan Situbondo Turun Awasi Perusahaan Tidak Patuh Jaminan Kesehatan

0
483
Kejaksaan Negeri Situbondo dan Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan, turun langsung sambangi perusahaan dan kantor desa di Kabupaten Situbondo

Situbondo, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Banyuwangi gandeng Kejaksaan Negeri Situbondo dan sejumlah instansi yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan, turun langsung sambangi perusahaan dan kantor desa di Kabupaten Situbondo pada Rabu (15/05).

Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama oleh seluruh anggota Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini kali pertama dilakukan di Situbondo, bahkan di Jawa Timur, yang akan menjadi agenda rutin di tahun 2019.

Langkah strategis ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), baik dari segi pendaftaran peserta, penyampaian data peserta maupun pembayaran iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Situbondo, Darsono, menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan Jaminan Sosial (UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 11 huruf c).

“Upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan BPJS Kesehatan melalui kemitraan dengan Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara, Dinas Tenaga Kerja, DPM PTSP, dan Pengawas Ketenagakerjaan,” jelas Darsono.

Disamping itu, upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersama ini juga sekaligus sebagai wujud dari implementasi Peraturan Bupati Situbondo Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Lebih lanjut Kepala Seksi Perdata dan Tata Urusan Negara Kejaksaan Negeri Situbondo,  Andreanto menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan juga untuk membangun komunikasi yang lebih baik, yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar implementasi sanksi pelayanan publik kepada pemberi kerja yang melanggar aturan.

Hingga April 2019 cakupan kepesertaan JKN-KIS Kabupaten Situbondo masih di angka 63% atau sebanyak 434.734 jiwa, sedangkan sisanya sebanyak 252.725 jiwa belum menjadi peserta JKN-KIS. Cakupan peserta pekerja penerima upah sektor swasta di angka 7% atau sebanyak 29.013 jiwa.

Di sisi lain sampai dengan triwulan I 2019, badan usaha yang tercatat masih belum patuh melakukan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS dan sudah dilakukan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Situbondo sebanyak 41 badan usaha. Jumlah badan usaha menunggak pembayaran iuran JKN-KIS yang sudah dilimpahkan kepada petugas pemeriksa BPJS Kesehatan sebanyak 14 badan usaha. Tak hanya itu, sebanyak 62 kantor desa di Kabupaten Situbondo tercatat menunggak pembayaran iuran JKN-KIS.

Leading sector pengawasan dan pemeriksaan ini adalah BPJS Kesehatan, tetapi Leader di lapangan adalah Kejaksaan Negeri. Tahun 2019 ini merupakan tahun peningkatan pengawasan kepatuhan,” tutur Andreanto.

Sebagai penutup, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo, Junaidi, menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan kebutuhan primer tidak hanya bagi pekerja melainkan juga bagi pemberi kerja.

“Kita tidak pernah tahu risiko sakit ataupun kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Maka dari itu kepesertaan jaminan sosial sangatlah penting. Jangan sampai ketika risiko itu datang, hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial menjadi terhambat, yang pada akhirnya merugikan pemberi kerja,” pungkas Junaidi. (ar/da)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.