Situbondo- Kejaksaan Negeri Situbondo mengeksekusi 15 ekor sapi hasil korupsi. Sapi-sapi ini disita di Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Selanjutnya, sapi akan dilelang untuk mengganti kerugian Negara.
Eksekusi 15 ekor sapi bantuan Pemerintah tersebut, sesuai putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jawa Timur 2017 lalu. Majelis hakim juga memvonis 1,4 bulan penjara terhadap Zainur Rofiq, selaku penanggung jawab penyalur bantuan.
Menurut Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya, 15 ekor sapi tersebut merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2012 silam. Semula ada 35 ekor bantuan sapi, namun oleh terpidana, bantuan sapi diselewengkan.
Reza menambahkan, tidak semua bantuan sapi itu diberikan kepada kelompok penerima, melainkan diberikan kepada warga di luar anggota kelompok. 15 ekor sapi yang disita tersebut merupakan bantuan yang diselewengkan.
Reza mengaku, sesuai putusan majelis hakim, terpidana harus membayar ganti kerugian sebesar 190 juta rupiah, dengan menjual 15 ekor sapi yang di selewengkan. Selanjutnya, hasil penjualan lelang 15 ekor sapi itu akan dimasukan ke kas negara.
Sesuai ketentuan, proses lelang tidak dijual per ekor sapi, melainkan harus dibeli secara keseluruhan. Saat ini 15 ekor sapi itu sudah dititipkan di taman ternak Mangaran, milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo.